
Breaking News
- Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
- Sisir Desa Lubuk Napal, Polres Sarolangun Amankan 1,5 Ton Lebih Minyak Ilegal
- Polda jambi dan jajaran tinjau lokasi perbaikan kanal dan patroli skala besar untuk cegah karhutla
- Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
- Laksanakan Giat Sambang Bhabinkamtibmas Air Hangat Tak Lupa Berikan Himbauan Prokes Covid-19
- Dalam rangka memantau kelengkapan dan kesiapan Posko kampung tangguh
- Polsek Kayu Aro Berbagi Masker Bagi Pengguna Jalan
- Kapolda Jambi Gelar Pertemuan dengan Kepala BNNP Jambi
- Cegah Covid-19 Sat Sabhara Polres Kerinci Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Memberikan Himbauan
- Melalui Video Conference, Kapolres Kerinci Hadiri Rapim Polri Tahun 2021
Back to homepage
NARKOBA
TUGAS DAN FUNGSI SAT NARKOBA
Sat Resnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan/penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
- Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Diresnarkoba;
- Pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda;
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.
Sat Resnarkoba di Polres dipimpin oleh Kasat Resnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolres.
Sat Resnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh KBO Narkoba yang bertanggung jawab kepada Kasat Ressnarkoba.