
Breaking News
- Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
- Sisir Desa Lubuk Napal, Polres Sarolangun Amankan 1,5 Ton Lebih Minyak Ilegal
- Polda jambi dan jajaran tinjau lokasi perbaikan kanal dan patroli skala besar untuk cegah karhutla
- Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
- Laksanakan Giat Sambang Bhabinkamtibmas Air Hangat Tak Lupa Berikan Himbauan Prokes Covid-19
- Dalam rangka memantau kelengkapan dan kesiapan Posko kampung tangguh
- Polsek Kayu Aro Berbagi Masker Bagi Pengguna Jalan
- Kapolda Jambi Gelar Pertemuan dengan Kepala BNNP Jambi
- Cegah Covid-19 Sat Sabhara Polres Kerinci Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Memberikan Himbauan
- Melalui Video Conference, Kapolres Kerinci Hadiri Rapim Polri Tahun 2021
Back to homepage
BINMAS
TUGAS DAN FUNGSI SAT BINMAS
Tugas Unit Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tugas Pokok :
- pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
- pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan Kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
Kegiatan Sat Binmas :
- merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
- memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
- melaksanakan kegiatan sambang desa, penerangan, penyuluhan dan tatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat.